Sistem Pelayanan Online Menyita Waktu Ekspor
Januari 3rd, 2012 § 2 Komentar
Hebatnya pemerintah kita, di beberapa instansi terkait kegiatan ekspor barang telah menggunakan sistem pelayanan secara online namun anehnya hal tersebut justeru menghambat proses layanannya itu sendiri, kasusnya seperti website tidak bisa di akses lah, username untuk login dibilang salah lah padahal tidak ada perubahan sama sekali dan lain sebagainya. Sebenarnya maksud dan tujuan pemerintah memberlakukan sistem online ini untuk memudahkan dan mencegah tindak korupsi namun seharusnya langkah-langkah yang ditempuh pun harus dijalani dengan baik supaya tidak ada yang dirugikan.

Sebagai contoh kasus kebutuhan saya atas layanan pembuatan dokumen seperti COO (Certificate of Origin) atau NIK (Nomor Induk Kepabeanan) sangat darurat sifatnya, selain order dari customer yang sudah berhari-hari menunggu karena proses terlalu lama dan juga resiko kena penalty charge dari airlines tentunya tidak lah kecil nilainya. Disatu sisi para pelaku usaha tidak ingin kehilangan customer dan juga tidak mau dirugikan atas biaya-biaya lain yang timbul. Hal ini tentunya menciptakan peluang suap menyuap tercipta kembali, cape gak sih?!!!.
Berikut contoh link yang saya maksud :
1. Pembuatan COO : http://e-ska.kemendag.go.id/
2. Pembuatan NIK : http://www.beacukai.go.id/customer/index.ikc
Setelah mengajukan keluhan via e-mail baru lah mereka menindaklanjuti, koq jadi mirip kelinci percobaan ya? haduuuh… gela lo!
Serunya lagi instansi seperti bea dan cukai memberlakukan aturan baru tanpa adanya sosialisasi yang baik kepada pelaku usaha dalam hal ini urusan Kepabeanan. Sekalipun ada undangan dari instansi tersebut tapi yang datang ke kantor saya itupun undangan workshop/seminar dengan biaya cukup mahal sekitar Rp. 2.500.000,- nyelenehnya acaranya tersebut tidak ada hubungannya dengan peraturan baru yang mereka tetapkan.
Kembali ke permasalahan sistem online, sekarang siapa yang salah? Pemerintah atau Tenaga Ahli ( IT ) nya? tapi tetap, mereka sepertinya lebih senang melihat para pelaku usaha expor kesusahan. Bagaimana mau maju usaha rakyat di mata dunia internasional kalau usaha nya saja terus menerus dipersulit.
Beginilah nasib yang “menguntungkan” sebagai rakyat Indonesia di era ini, bebas dijajah dari bangsa lain kini kembali dijajah oleh “bangsa” sendiri.
*salah siapa???
Tagged: Bea dan Cukai, Kegiatan Ekspor Barang
Setuju Mas, yang parah peraturan baru ttg NIK (Nomer Induk Kepabeanan)dari bea cukai yang berlaku sejak kemarin tgl 2 januari 2012 telah menelan korban para ekporter di Indonesia. Mereka gagal export karena ditanyakan sudah punya NIK atau belum. Jika belum sistem online akan menolak izin utk ekspor.
Hal ini memunculkan peluang biro jasa tarik keuntungan mengurus dokumen kepabeanan yang tarifnya jutaan. Karena untuk membuat NIK dibutuhkan syarat-syarat yg aneh bin ajaib dengan proses waktu pembuatan hingga sebulan (resmi bea cukai 14 hari).
Bagaimana nasib para UKM atau exporter baru. Mereka akan mati sebelum berkembang karena salah satu syarat dibutuhkan data neraca keuangan. (Mulai bisnis saja belum sudah ditanyakan neraca???)
Bisa dibilang bea cukailah sekarang penentu mati hidupnya ekporter di Indonesia, bukan pembeli.
@clue : biro jasa tarik keuntungan pengurusan dokumen nilainya cukup besar, ada teman exporter harus mengeluarkan uang sebesar 5 – 15 juta padahal pengurusan dokumen tersebut gratis.
Para Biro Jasa dadakan itu bilang jika mengurus sendiri belum tentu bisa lolos dan kemungkinan revisi bakal terjadi jika tanpa bantuan dari mereka.
Pertanyaannya ; Kok bisa yah pemerintah mengambil keputusan sepihak tanpa memikirkan bagaimana para eksporter yang harus membayar kerugian karena kiriman yang tertunda selama sebulan, seperti gaji karyawan dan lain sebagainya.
*bener-bener raja tega!